Senin, 20 Juli 2015

Memorandum Mou

Bissmillah Hirahman nirrahiim 

dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

1. Nama: Mana Tempat / Tanggal Lahir: Amerika Serikat / November 7, 1995
Tidak ada ID: - Alamat: South Kalimantan Singkawang Selanjutnya
mengatakan bagian pertama 2. Nama: Mohammad Harun Tempat / Tanggal lahir:
.................................................. tidak .. KTP: .............................................
....... Alamat Jalan: ...................................... .. . di ...........
BAGIAN Berdasarkan prinsip saling percaya, keterbukaan dan
untuk mendirikan kebenaran, kedua belah pihak telah disebutkan sebelumnya
setuju dan tidak setuju tanpa hubungan koersif
Hak gaharu dan kewajiban kedua belah pihak ditentukan pemuliaan
sebagai berikut: Pasal 1 Lingkup kerjasama 1. Kerjasama
Perjanjian ini dirancang dalam surat yang sama Breeding Bisnis
2. Benih ganda tinggi total Part Aloe Pertama 5 cm
50.000 bibit dan kemudian ditransmisikan ke kedua belah pihak, baik 3 kesehatan
Sumber / peralatan yang diperlukan di situs daycare pembibitan
Dana investasi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta)
4. Harga pertama dan kedua bagian yang diterima
Aloe datang Rp 1.200, -. (Seribu $ 200) .x 50000
$ 60 juta dan hanya benih, bahasa harus membayar 15% dari omset
jumlah bibit yang bertahan bagian pertama dan kedua dapat kondisi yang disepakati
Waktu sebagai kesepakatan dalam kaitannya dengan Pasal 1
12 bulan penjelasan 6. jangka waktu Perjanjian ini dapat diperpanjang
/ Disetujui untuk pertama dan bagian kedua. PASAL
2 Beban usaha dan rincian pendapatan 1.PIHAK Pay KEDUA
Rp .45.000.000 -. (Empat puluh juta dolar) untuk nilai sisa yang pertama
50.000 tanaman biji data sebelum babak kedua setelah bibit yang dijual
Dan lebih dari biaya pembibitan dan pasokan untuk oprsional
TK telah membayar untuk kedua belah pihak, sesuai dengan total pengeluaran DGAN
0,2 Karena biaya operasional dan pasar keibuan
50.000 tanaman Poli baru Format 5x15 cm AUD $ 30 x 50.000 = 1.500.000 karyawan
EUR € 50 x 50.00 = 2500000 tunas dan biaya lainnya Rp 6.000.000 3. Untuk lebih
Harga jual Dual-benih Rp 7000, -. (Tujuh ribu dolar), / maka benih
50.000 tanaman x 7000 = $ 350,000,000 - aset dolar AS. 15.000.000 biaya
Bibit oprsional persediaan dan Rp 10 juta dan
sisa tunas pertama sebesar $ 45 juta, keuntungan keuntungan
Rp. 350000000-70000000 = $ 280 juta dengan acara kedua
Laba 50:50 upaya bersih dari harga jual tidak disebutkan dalam surat 4
Perjanjian ini, tetapi mengikuti / harga pasar yang berlaku.
Harga eceran dalam ayat 3 dolar. 7000 - ($ 7,000)
Dengan asumsi bahwa harga dan bukan nilai absolut. PASAL 3 Jurusan
Memenangkan pihak kerugian BAGIAN atau tidak diobati
Bersalah atau melanggar ketentuan Perjanjian
bencana alam. Bab kekuatan yang lebih besar
yaitu: 1. Bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir dan
Avalanche 2. 3. pecahnya perang atau pemberontakan 4. Api
5. 6. teroris Pemberontakan Pasal 4 Kesimpulan 1. Dalam kasus sengketa,
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan nasihat
Perjanjian. 2. Perjanjian itikad baik dan teknologi
PARTS menguntungkan, 3. tidak diatur dan / atau
agak ditetapkan dalam perjanjian ini merupakan tambahan
(Addendum) dan sebagai bagian integral dari Perjanjian ini.
Bandung, ........................ .. .................. Bagian Pertama. ..... ..
........................ .. .................... Panggil dua orang saksi. ... .. ........................ ..
Surat persetujuan ini berlaku: PERJANJIAN KERJASAMA ......
CAFE NOIR OUD perjanjian waralaba telah meningkat setelah dua dan Grace rohiim,
dengan nama Allah, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. ramping \

Utama: 1. Nama: Muhammad Harun Tempat / Tanggal lahir:

Tidak ............................ KTP: 1113111145552228 Alamat: Jl Karang cokelat.
Perjanjian Loktabat London Utara 70712 Kalimantan Selatan
disebut franchisor 2. Nama: ........................................... . .......
, Tempat Tgl Lahir: ........................................... .. tidak ....... KTP ...............
..................................... Alamat Jalan: ........ .. . Syarat .....................................
dan atas nama fungsi receiver sebagai tugas pribadi
Selanjutnya disebut franchisee. Pada hari ini, delapan belas tahun yang lalu
Delapan bulan tahun 2011 (18-09-2011) kopi kantor
Alamat Oud hitam di atas franchisor dan franchisee setuju untuk
menandatangani perjanjian kerjasama dengan pernyataan franchise
Masalah awal sebagai berikut: pemberi sebuah restoran
Makanan cepat saji ini dikenal sebagai solusi
Franchisor Wenak.§ setuju untuk menyetujui dan mendukung waralaba
menjual§ dan melayani lebih wenak Jakarta Selatan.
Franchisee, yang dijanjikan, pemantauan, pemeliharaan dan kualitas mengendalikan§
Lebih Wenak pangan dan pakan adalah layanan terbaik untuk masing-masing
Konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh franchisor. bahwa
Franchisor memberikan franchisee hak eksklusif untuk membuka untuk§
Hotel ini memiliki sebuah restoran dan makanan cepat saji
Waralaba di seluruh Jakarta Selatan. Franchisor memberikan izin,
Waralaba panggilan Restoran§ Cafe Nero Oud franchisee menjadi
Akun dan menggunakan sistem dengan afiliasi lainnya
yang sudah disetujui oleh pemilik waralaba. Afiliasi setuju untuk membeli
dan aturan-aturan dan ketentuan untuk membuka dan semua§
didirikan oleh franchisor. Berdasarkan hal-hal yang memiliki
Ini set-top franchisor dan franchisee setuju untuk
menegakkan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama di akhirat
Degnan disebut Perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1: Kondisi franchisee kompatibel dengan semua negara
1. memiliki: ditetapkah franchisor tersedia termasuk
keduanya memiliki usaha sendiri atau menyewa setidaknya lima (5) tahun, dengan luas 300 m
Kotak memiliki desain. 2. Menyediakan parkir
VTT April 15 (empat) dan 50 minimal memadai (lima puluh)
Dua roda (dua) dan setidaknya satu toilet untuk konsumen. 3. Memberikan
Modal awal sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) dan uang
Deposit dibayar Rp. 35 juta ($ 35 juta)
Rekening Franchisor. 4. Membuat mereka dan melayani
dan perusahaan makanan lainnya Cafe Hitam Stare didefinisikan oleh
Franchisor. Pasal 2: Hak dan biaya lisensi 1. franchisee setuju untuk membayar
Franchise fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), pembayaran
dilakukan pada saat penandatanganan kontrak. 2. franchisor memiliki hak
akan menerima royalti dari 5% (dua persen) dari omset masing-masing
Restoran Nilai di semua 25 setiap bulan untuk
Penjualan di bulan sebelumnya. 3. untuk mempromosikan nasional
Black Coffee Produk Oud, pemasaran afiliasi bersedia membayar biaya dari 1%
(satu persen) dari penjualan franchisor. 4. Isi marketinf
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini semata-mata dieprgunakan
Franchisor mempromosikan prpoduk nasional Cafe Nero Oud
bermain dengan pembayaran royalti. Pasal 3: konflik dengan
Pihak waralaba secara langsung atau tidak langsung
jika franchisor franchisee yang terlibat langsung dalam litigasi dan / atau non-hukum
terhubung dengan bagian lain dari menjalankan sebuah restoran.
Pasal 4: 1 jam restoran dalam tiga bulan pertama kontrak
Masukkan waralaba terbuka dan berfungsi menatap, kopi, hitam
Jl. Lok Bandung Utara blok karang coklat tidak diperbolehkan 2. franchisee
ditransfer ke alamat yang berbeda dari restoran tanpa persetujuan tertulis
Franchisor. 3. Jika franchisor, perubahan restaurant supply
Franchisee harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5000000
(Bas-juta euro). Keseluruhan biaya restrukturisasi yang baik, izin, pajak dan biaya lainnya
karena transfer franchisee posisinya. artikel
5: Kewajiban kewajiban kontraktual franchisor selama franchisor lebih
1. memberikan petunjuk untuk pengelolaan restoran untuk franchisee:
dan memberikan pengetahuan manajemen energi manajemen tanpa
dan keterampilan presentasi menu kopi 2. Hitam Oud menawarkan desain interior,
. 3. program pelatihan untuk afiliasi
setidaknya dua (2) kali terus-menerus dan dalam setahun.
4. memberikan saran gratis, jika waralaba restoran waralaba
dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan penutupan atau penghentian
Restoran waralaba. 5. Rekomendasi
Bank / lembaga keuangan untuk format pinjaman franchisee
Restoran untuk pembangunan. Pasal 6: 1. Semua biaya afiliasi Obligasi
untuk pembelian furniture dengan tujuan kopi dan bahan baku
Menu kopi Edo sesuai dengan standar dari franchisor dan biaya
Perjanjian ini melalui pembukaan dan pengoperasian restoran
akan dilakukan oleh franchisee yang sama. 2. franchisee setuju bahwa pasar
Brosur, kartu nama, bentuk, dokumen, seragam, bahan dan / atau peralatan dan promosi
Objek untuk mendukung bisnis restoran, franchisee
setuju untuk membeli waralaba untuk biaya franchisee. 3. franchisee atau
karyawan restoran waralaba
Perjanjian ini akan mengikuti program pelatihan dan mempraktekkan apa
Buruh biaya franchisee franchisor. Pasal 7: Biaya
1. franchisee dengan franchisor di sestuju membayar semua biaya dan pajak
sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk biaya atau pajak
Semua produk atau jasa yang ditawarkan atau diberikan
Franchisor. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda
Akhir biaya dari 1% per hari selama maksimal satu bulan.
2. franchisee setuju untuk mengelola biaya seminar, workshop / pelatihan
Diadakan franchisor dan pertemuan bulanan dan / atau tahunan
dengan afiliasi lainnya. Pasal 8: Semua pembayaran pajak
dibuat oleh franchisee untuk pembayaran franchisor
Ketentuan perpajakan yang terkait franchisor kegtentuan
Aturan yang menanggung beban pajak franchisee.
Pasal 9: franchisor Perubahan Sistem berhak untuk memodifikasi dan menyesuaikan
Sistem pemasaran, termasuk penentuan adanya nama dagang, merek dagang
Merek dagang, merek layanan, sekali lagi, identifikasi produk baru dan menu baru
dengan itikad baik oleh perusahaan waralaba. Pasal 10: Periode
Perjanjian ini berlaku selama lima (5) tahun setelah penandatanganan kontrak
18 Agustus 2011 dan berakhir 11 Juni 2016 dan sebelum
Amabile dapat diperpanjang dengan cara dan waktu *
yang akan ditentukan kemudian. Pasal 11: 1. franchisee dokumen otorisasi

memungkinkan franchisor untuk setiap kompatibel dengan
Untuk mengontrol dan memeriksa semua catatan franchisor atau keinginan
Akuntansi dan franchisee tanpa pengecualian. 2. Semua
Pajak dan biaya kontrol, termasuk biaya hukum dari proses penggajian
Inspeksi atau tes dimaksud dalam ayat 1 ke
oleh franchisee. Pasal 12 1. afiliasi dilaporkan
memberikan laporan penjualan harus diserahkan setiap bulan
atau sebelum tanggal 5 setiap bulan, untuk bulan laporan penjualan
di depan. 2. setahun sekali, bagi franchisee wajib melaporkan semua
Transaksi keuangan secara tertulis, termasuk neraca dan pendapatan daftar pernyataan
setiap saat selama jangka waktu perjanjian ini. 3. Laporan tahunan
seperti yang disebutkan di atas, diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip
Setidaknya 30 hari setelah akhir 'tahun.
Laporan ini harus menjadi orang yang menandatangani untuk restoran
Auditor ditunjuk oleh peserta franchisor. Pasal 13: The Secret
Franchisee yang diperlukan untuk mendapatkan sistem manajemen bisnis
dan bagaimana mengelola sebuah restoran yang Anda dapatkan dari franchisor.
Pasal 14: Mencabut franchisor mungkin dapat membatalkan kontrak secara sepihak
Ini adalah untuk alasan-alasan berikut: 1. Tidak bahwa afiliasi atau lalai, dan
Hutang sewa eprjanjian setelah menerima
Peringatan ketiga dari franchisor, tapi masih serangan yang baik
apa yang berbeda atau identik dengan kejahatan serius
dalam ukuran, seperti yang ditunjukkan di istana / surat perkebunan
Franchisor. 2. jika afiliasi kebangkrutan atau kepailitan, kecuali
Waralaba untuk memenuhi semua kewajiban segera kembali
Dalam kesepakatan. 3. Jika kontrak dihentikan, atau
dibatalkan, afiliasi yang diperlukan: harus dibayarkan kepada franchisor.
sum langsung semua hutang bersama-sama dan memecahkan
berakhir 30 hari sejak tanggal Perjanjian ini. b.
Tidak ada biaya dan mengirim pajak dan biaya waralaba
diterbitkan dengan bunga. c. Langsung dan permanen
Hentikan semua mendapatkan waralaba merek / label. d. afiliasi
tidak mempromosikan atau restoran menngiklankan
menggunakan nama dan merek franchisor. dan. franchisee langsung
Kembalikan semua manual waralaba, video,
Band karakter atau bentuk peralatan dan barang cetakan
waralaba paroduk makanan lebih dari 14 hari setelah persetujuan
berakhir. f. franchisor franchisee menyediakan full-motion,
Franchisee Uji / Inspeksi dan Art Café dan alam
franchisor akun ditandai. Pasal 16: Penyelesaian sengketa Dimana
Dalam kasus sengketa antara para pihak sebagai akibat dari perjanjian ini,
diputuskan oleh konsensus. diskusi
Kontrak untuk kesepakatan kedua belah pihak
valid, dan kemudian klik dua pihak yang berdomisili
Hukum yang tetap di Kantor Luar Negeri clerk'll membantu Teluk Kalimantan Selatan
Pasal 16: Lalu ia bertemu dalam perjanjian dekat dan ditandatangani oleh
Partai dalam keadaan kesehatan fisik dan mental tanpa kendala
di mana dan membuat dua (2) salinan dari masing-masing kuasa hukum
saya t. Danditandatangani 18 Agustus di Kalimantan Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar